Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang baru ditetapkan naik menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut harus mampu melindungi kepentingan petani dan konsumen dengan adil dan seimbang. Dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025, ditentukan kenaikan HET beras yang menjadi payung hukum baru bagi penetapan harga beras di tingkat ritel. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa penyesuaian harga beras diperlukan untuk mengakomodasi biaya produksi petani. Namun, HET yang baru juga harus memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani agar mereka tetap memiliki motivasi untuk bertani dan menjaga produktivitas nasional.
Misbakhun juga menyampaikan dampak kebijakan tersebut bagi konsumen, di mana stabilitas harga beras harus didukung oleh kelembagaan dan distribusi yang kuat. Ia menyoroti sensitivitas kenaikan harga beras bagi masyarakat dan menekankan perlunya kebijakan kompensasi yang efektif jika kenaikan harga dianggap signifikan. Sebagai penopang cadangan beras nasional, Perum Bulog juga diharapkan dapat memainkan peran yang lebih kuat dalam efisiensi distribusi untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah. Komisi XI DPR RI akan terus mengawasi implementasi kebijakan HET beras secara komprehensif, termasuk dampak sosialnya terhadap masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Dalam menjaga stabilitas harga pangan, pengawasan belanja untuk stabilisasi pembelian gabah dan beras bagi kebutuhan pangan nasional menjadi tanggung jawab Komisi XI. Pemerintah diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik untuk mencapai tujuan menyejahterakan petani tanpa memberatkan konsumen. Selain itu, penguatan peran Perum Bulog sebagai penyangga cadangan beras nasional juga menjadi hal yang penting dalam mendukung stabilitas harga beras di Indonesia.