PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE), yang diduga dimiliki oleh taipan Tomy Winata (TW), sedang menggarap rencana pembangunan beragam fasilitas wisata eksekutif dan resort mewah di lahan seluas ±15,75 hektar di Pulau Padar. Kerjasama bisnis antara PT KWE dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah memberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada tahun 2014 untuk jangka waktu 55 tahun, serta izin pembangunan tahap pertama yang disetujui pada 2020.
Pulau Padar, dengan keindahan lanskapnya yang menawarkan lereng bukit savana kering, berbagai jenis vegetasi hijau berduri, pantai berpasir putih dan merah muda, serta air biru yang berpadu di atas terumbu karang, menjadi target pembangunan ini. Dokumen Assessment Dampak Lingkungan (EIA) yang disusun oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) dan PT KWE menunjukkan bahwa konsesi luas PT KWE di Pulau Padar mencakup sekitar 5,64% dari total luas pulau (±274,13 hektar) dan akan dibangun dalam tujuh blok pembangunan dalam lima tahap.
Rencana pembangunan mencakup berbagai jenis vila, seperti Villa A, Villa B, Villa Master, Villa tipe 2, Villa dengan pool, serta Hilltop Chateau. Fasilitas umum yang akan disediakan meliputi Lobi & Lounge, restoran kelas eksekutif, Gym, Spa, Dive Center, Wedding Chapel, dan berbagai fasilitas menarik lainnya. Namun, penolakan PT KWE terus berkembang, dengan petisi yang mengumpulkan ribuan tanda tangan untuk mencabut konsesi tersebut.
Dokumen AMDAL juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan hutan galeri, lokasi penyu bertelur, dan keanekaragaman hayati di sekitar Pulau Padar. Organisasi masyarakat sipil meminta Presiden dan Kementerian Kehutanan untuk mencabut konsesi PT KWE dan menjaga nilai universal luar biasa Taman Nasional Komodo. Perusahaan lain di wilayah tersebut juga mendapat konsesi, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.