Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan bahwa meskipun target pendapatan negara akan meningkat pada tahun 2026, tidak akan ada pemberlakuan pajak baru atau kenaikan tarif pajak. Target pendapatan negara naik sebesar 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan penerimaan pajak menjadi sumber terbesar sebesar Rp 2.357,7 triliun atau mengalami pertumbuhan 13,5 persen. Sri Mulyani menekankan bahwa peningkatan pendapatan negara dilakukan tanpa kebijakan baru, untuk memenuhi kebutuhan negara dan bangsa. Dalam rapat kerja dengan DPD RI, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa upaya untuk meningkatkan pendapatan tidak melibatkan peningkatan pajak, melainkan fokus pada kepatuhan wajib pajak. Di antara langkah-langkah kebijakan pajak yang diambil adalah kebijakan berpihak pada UMKM, dengan menetapkan aturan PPh berbeda berdasarkan omzet, serta memberikan bantuan perpajakan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan masyarakat berpendapatan di bawah Rp 60 juta. Dengan tetap menjaga pendapatan negara, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen untuk mendukung kelompok yang lemah secara berkelanjutan.