Pemerintah telah mengeluarkan aturan Kredit Usaha Rakyat Perumahan dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 3 juta rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan program KUR Perumahan sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha mikro dan kecil (UMK). Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya para pengusaha mematuhi aturan KUR Perumahan untuk meningkatkan usaha mereka, mendukung perekonomian nasional, dan memunculkan pengusaha baru di Indonesia. Ara juga menekankan pentingnya memilih pengusaha yang benar-benar mematuhi aturan program ini dan mewaspadai praktik merugikan seperti korupsi. Program KUR Perumahan memiliki dua penerima manfaat, yaitu dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Penerima kredit sisi supply rumah adalah mereka yang bergerak di bidang pengembang, kontraktor, dan material bangunan dengan plafon pinjaman antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sedangkan sisi demand adalah UMKM yang menggunakan kredit untuk mendukung usaha mereka, seperti membeli rumah atau menyewa gudang. Ara juga mengajak HIPMI untuk memilih anggotanya dengan bijak dan memastikan bahwa program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.