Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap memerlukan penanganan khusus. Hal ini biasanya terjadi ketika ancaman tidak bisa diatasi oleh aparat sipil. Penyebab darurat militer termasuk pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, atau pelanggaran wilayah negara. Dampak dari darurat militer antara lain pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat. Di Indonesia, darurat militer pernah diberlakukan di Timor Timur pada 1999 dan di Aceh pada 2003-2004. Meskipun bertujuan menjaga stabilitas nasional, kebijakan ini seringkali membawa konsekuensi luas. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus dipertimbangkan dengan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.