Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga. Hal ini disampaikan setelah sidang tanggapan terlapor yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, pengaturan batas maksimum suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Pedoman perilaku AFPI tidak disusun untuk membatasi persaingan, melainkan untuk melindungi konsumen dari penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal sebelum adanya regulasi. Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum yang diatur. Entjik menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan harga atau praktik kartel di antara platform tersebut, karena mereka hanya mengikuti arahan regulator. Platform dan asosiasi perlu menaati arahan regulator dan tidak melakukan praktik persaingan tidak sehat.