Pimpinan DPR telah menerima aspirasi dari adik-adik BEM dan organisasi kemahasiswaan dengan penuh hormat. Mereka merespons aspirasi tersebut dengan serius dan telah menyampaikannya kepada pemerintah untuk mempertimbangkan aspirasi tersebut. Komunikasi telah dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara untuk persiapan penerimaan dalam waktu dekat. Beberapa dari aspirasi tersebut termasuk dalam 17 + 8 yang akan dievaluasi oleh DPR.
Rapat evaluasi akan segera dilakukan oleh pimpinan fraksi DPR untuk mencapai kesepakatan dan pendapat bersama. Pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR agar anggota yang dinonaktifkan tetap mempertahankan fasilitas keanggotaannya. Setelah selesai dengan KUHAP, Undang-Undang Perampasan Aset juga akan menjadi bahasan selanjutnya.
Partisipasi publik sangat dihargai dalam pembahasan Undang-undang KUHAP, namun ada batas waktu yang harus diperhatikan untuk segera memulai pembahasan tentang Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, akan memimpin evaluasi DPR dan reformasi guna menciptakan DPR yang lebih terbuka dan transparan. Semua anggota DPR berkomitmen untuk belajar dari pengalaman masa lalu guna meningkatkan kualitas DPR secara kolektif.