Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti pemerintah daerah (Pemda) agar memastikan memiliki kondisi fiskal yang sehat sebelum menerbitkan obligasi daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya penggunaan dana dari obligasi daerah untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 untuk menghindari risiko gagal bayar dan sistemik yang dapat mengganggu stabilitas keuangan nasional.
Prosedur penerbitan obligasi daerah mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK, termasuk persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait rencana penerbitan. OJK dan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi untuk memastikan penerbitan sesuai ketentuan dan tujuan penggunaan dana telah jelas. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan bahwa penerbitan obligasi daerah memenuhi ketentuan PMK Nomor 87 Tahun 2024.
Selain itu, terdapat persyaratan lain seperti pemenuhan rasio kemampuan keuangan (debt service coverage ratio/DSCR) minimal 2,5 kali dan pembatasan pembiayaan utang maksimum 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah dan memastikan kemampuan bayar daerah tanpa mengganggu belanja prioritas. Jadi, sebelum menerbitkan obligasi daerah, Pemda perlu memastikan kondisi fiskal yang sehat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
