Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan regulasi baru terkait keamanan pabrik dari paparan radiasi radioaktif. Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan ini sebagai langkah mitigasi atas kasus paparan radiasi radionuklida di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Regulasi tersebut akan mewajibkan industri untuk memberikan laporan paparan radiasi setiap tiga bulan sekali melalui teknologi dan alat pemeriksaan yang tersedia. Peraturan ini juga memberikan opsi kepada pengusaha untuk membeli peralatan uji atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan survei. Kemenperin menekankan pentingnya pelaporan melalui SIINas agar keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri tetap terjaga, tanpa mempengaruhi rantai pasok dan kualitas produk. Upaya penanganan ini dilakukan terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menjaga reputasi industri Indonesia di pasar dunia serta kondusifitas dan daya tarik investasi.
