Pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh terkemuka. Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025. Salah satu tokoh yang menerima gelar tersebut adalah almarhum Sultan Zainal Abidin Syah dari Maluku Utara, yang diakui dalam Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi. Zainal Abidin Syah memainkan peranan penting dalam mempertahankan wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua Barat, agar tetap menjadi bagian dari NKRI. Lahir di Soa-Sio, Tidore, Maluku Utara pada tahun 1912, Zainal Abidin Syah pun dikenal sebagai “Penjaga Timur Indonesia”. Pendidikan yang dijalaninya dari sekolah dasar hingga pendidikan tinggi, serta peranannya sebagai Sultan Tidore dan Gubernur Irian Barat pertama, mencerminkan dedikasinya terhadap kedaulatan NKRI. Keberaniannya menolak penyerahan Irian Barat kepada Belanda dan upayanya memperjuangkan pembebasan Irian Barat melalui Operasi Tri Komando Rakyat (Trikora) diakui dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada tanggal 4 Juli 1967, Zainal Abidin Syah wafat dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kapahaha Ambon. Tindakan pengabdian dan pengorbanannya diabadikan dalam nama jalan utama di Soa-Sio, yaitu Jalan Sultan Zainal Abidin Syah, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya terhadap NKRI.
