Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran melakukan audiensi di Gedung DPRD Pangandaran pada Selasa (7/10/2025). Mereka menuntut agar DPRD membantu memperjuangkan hak mereka untuk diakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam audiensi tersebut, para guru membawa sebelas poin tuntutan yang menyoroti kesenjangan kesejahteraan dan status kepegawaian antara guru di madrasah swasta dengan guru di sekolah negeri.
Ketua PGM Indonesia Kabupaten Pangandaran, Dede Zaenal Arifin, menyatakan bahwa tuntutan utama mereka adalah penyetaraan dan pengangkatan guru madrasah swasta sebagai PPPK. Ia membuat perbandingan dengan situasi guru honorer di sekolah negeri yang bisa diangkat sebagai PPPK setelah dua tahun, sementara guru swasta yang telah lama mengabdi belum mendapat kesempatan yang sama. Dede juga menyoroti kondisi honor guru madrasah swasta yang memprihatinkan.
Selain itu, PGM juga meminta adanya afirmasi khusus bagi guru madrasah swasta yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun, dengan harapan mereka bisa diprioritaskan dalam seleksi PPPK dan ASN.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan komitmen DPRD dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan mengirim surat kepada DPR RI dan kementerian terkait untuk mendukung aspirasi para guru madrasah swasta. Asep juga mengapresiasi dan mendukung penuh aspirasi yang dibawa oleh PGM, yang mewakili sekitar 2.000 guru madrasah di Pangandaran. Dia menekankan pentingnya peran para guru dalam membentuk generasi cerdas di Pangandaran, serta berjanji untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka.
