Biaya logistik nasional tidak semata-mata melonjak karena tarif jalan tol. Di balik angka inflasi dan ongkos distribusi yang terus dikeluhkan pelaku usaha, ada faktor lain yang disebut jauh lebih berat: pungutan liar di lapangan.
Tarif Tol Naik, Dampaknya Tak Sebesar yang Dikira
Penyesuaian tarif jalan tol kerap dituding menjadi biang kerok naiknya biaya logistik. Namun, pandangan itu dinilai terlalu menyederhanakan masalah. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, dengan rumus penyesuaian yang mengikuti inflasi, kenaikan tarif tol secara agregat tergolong moderat dan tidak otomatis memicu gejolak besar pada ekonomi nasional.
Agus menegaskan, stabilitas ekonomi masih bisa dijaga selama faktor lain dalam rantai pasok berada dalam kendali. Artinya, tol memang berpengaruh, tetapi bukan satu-satunya variabel yang menentukan mahal atau tidaknya distribusi barang di Indonesia.
Dasar Hukum Penyesuaian Sudah Jelas
Menurut Agus, penyesuaian tarif tol juga memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun, dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan laju inflasi. Karena itu, kenaikan tarif bukan keputusan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari mekanisme yang memang sudah diatur negara.
Dari sisi pengguna jalan, yang lebih penting bukan hanya besaran tarif, tetapi juga kualitas layanan dan kondisi infrastruktur. Agus menyoroti perlunya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjaga kualitas jalan agar keselamatan dan kenyamanan pengguna tetap terjamin.
Pungli Disebut Lebih Membebani dari Tarif Tol
Di titik inilah persoalan utama justru muncul. Agus menyebut variabel nonformal seperti praktik pungutan liar jauh lebih dominan dibanding tarif tol dalam membengkakkan biaya logistik nasional. Beban semacam ini tidak tercatat resmi, tetapi nyata dirasakan dalam setiap perjalanan distribusi barang.
Data yang ia soroti menunjukkan pungli di koridor jalan tol maupun jalur non-tol bisa mencapai angka yang signifikan per kendaraan. Karena itu, penegakan hukum terhadap praktik tersebut dinilai harus dilakukan secara tegas jika pemerintah ingin benar-benar menekan biaya logistik dan memperbaiki efisiensi distribusi.
Selain itu, Agus juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk mendorong kebijakan Zero ODOL pada 2027. Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal penertiban kendaraan, tetapi juga upaya menjaga keawetan infrastruktur jalan tol agar biaya perawatan tidak terus membengkak di masa depan.
Seperti disampaikan Agus Pambagio, persoalan logistik nasional tidak bisa dibaca dari tarif tol saja. Yang lebih menentukan justru keberanian negara menertibkan pungli, menjaga disiplin pengelola jalan, dan memastikan sistem distribusi berjalan tanpa beban-beban liar yang selama ini ikut diam-diam menggerus biaya.
