Penyesuaian tarif jalan tol tidak lah sebagai penyebab tunggal dari kenaikan inflasi dan tingginya biaya logistik nasional. Dengan perhitungan tarif baru yang menggunakan rumus inflasi, dampak kenaikan secara agregat relatif moderat. Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, stabilitas ekonomi tetap terjaga selama faktor-faktor lain dalam rantai pasok dapat dikendalikan dengan baik. Penyesuaian tarif ini juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan evaluasi tarif setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan laju inflasi. Selain itu, Agus menyoroti bahwa variabel non-formal seperti praktik pungutan liar (pungli) jauh lebih dominan daripada tarif tol dalam meningkatkan biaya logistik nasional. Data menunjukkan bahwa pungli di koridor jalan tol dan jalur non-tol dapat mencapai jumlah yang signifikan per kendaraan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pungli perlu dilakukan secara tegas guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban biaya nonformal. Agus juga menekankan pentingnya disiplin dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam menjaga kualitas jalan dan infrastruktur untuk keamanan pengguna, serta perlunya koordinasi lintas instansi menuju kebijakan Zero ODOL pada tahun 2027 untuk menjaga keawetan infrastruktur jalan tol di masa depan.
