Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
Pemerintah Indonesia telah memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Taspen Pastikan Proses Pembayaran Pensiunan Dimulai Tepat Waktu
PT Taspen (Persero) sebagai instansi yang bertanggung jawab atas kesejahteraan para pensiunan telah memastikan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak para pensiunan dapat diterima tepat waktu sebagai bentuk komitmen perusahaan.
Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN dan pensiunan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga meliputi sejumlah unsur pendapatan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja.
Besaran gaji ke-13 pensiunan sendiri mengacu pada penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026 sesuai dengan golongan masing-masing. Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan dapat bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan yang dimiliki.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
PP Nomor 8 Tahun 2024 memberikan rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan berdasarkan golongan yang dimiliki. Berikut adalah besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
- Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- dan seterusnya…
Daftar penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS aktif, namun juga mencakup sejumlah kelompok lain seperti PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN pada instansi tertentu. Dengan demikian, kebijakan gaji ke-13 ini memberikan manfaat bagi aparatur negara yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
