Setiap 15 September, dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional sebagai kesempatan untuk menilai kembali kondisi demokrasi dan peran masyarakat dalam kehidupan bernegara. Pada 2026, peringatan ini kembali menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilihan umum, tetapi juga mencakup perlindungan hak, kebebasan sipil, partisipasi publik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Dit menetapkan sejak 2007
Hari Demokrasi Internasional ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 62/7 pada 8 November 2007. Resolusi itu berisi dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mempromosikan dan mengonsolidasikan demokrasi di berbagai negara.
Tanggal 15 September dipilih karena bertepatan dengan peringatan Universal Declaration on Democracy yang sebelumnya diadopsi Inter-Parliamentary Union (IPU) pada 1997. Peringatan Hari Demokrasi Internasional kemudian pertama kali dilaksanakan pada 15 September 2008 dan sejak itu menjadi agenda tahunan masyarakat internasional.
Melalui penetapan tersebut, PBB mendorong pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi. Peringatan ini juga menjadi ruang untuk meninjau perkembangan demokrasi sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai prinsip-prinsip yang menopangnya.
Demokrasi mencakup hak dan partisipasi
Dalam sistem demokratis, masyarakat memiliki ruang untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi tersebut berjalan beriringan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan keberadaan pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kebebasan berekspresi juga menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis. Hak ini diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan mencakup kebebasan untuk memiliki serta menyampaikan pendapat, mencari informasi, menerima informasi, dan menyebarkannya.
Karena itu, kualitas demokrasi turut dipengaruhi oleh kondisi ruang publik. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui penyampaian pandangan dan penggunaan hak politik, tetapi kebebasan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab untuk menghormati perbedaan pendapat serta mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan ruang publik di era digital
Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru bagi proses demokrasi. Misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten manipulatif berpotensi memengaruhi ruang publik serta cara masyarakat memahami isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Dalam konteks itu, Hari Demokrasi Internasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga ruang publik. Peringatan ini sekaligus mengajak masyarakat merefleksikan bagaimana hak politik dan kebebasan sipil digunakan secara bertanggung jawab.
Kalender resmi PBB mencantumkan 15 September 2026 sebagai tanggal peringatan International Day of Democracy. Momentum tersebut kembali menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan institusi yang mampu menjalankan pemerintahan secara bertanggung jawab.
