Pelaku pembacokan yang sempat viral di Jalan R Soeprapto, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Grobogan di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembacokan karena teman wanitanya diajak nongkrong malam-malam oleh korban. Korban mengalami luka di kepala bagian atas selebar tujuh sentimeter. Pelaku berusaha kabur ke daerah Godong, Grobogan dan nge-kos di sana sebelum akhirnya berusaha kabur keluar kota karena kejadian viral. Meskipun kaburnya pelaku ke luar kota menyulitkan petugas, namun dengan penyelidikan ekstra keberadaan tersangka berhasil ditemukan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Grobogan juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemui kejadian kriminal dan tidak mengunggah informasi tersebut ke media sosial karena dapat menyebabkan pelaku melarikan diri. Tersangka MS mengaku sebelum beraksi sempat menenggak minuman keras oplosan, dan dalam melaksanakan aksinya, tersangka diantar oleh lima orang temannya menggunakan tiga kendaraan sepeda motor. Tersangka MS juga menegaskan bahwa temannya tidak terlibat dalam perbuatannya.