Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dari gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakil nya. Proses Pilkada merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, karena melibatkan langsung partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan tahapan Pilkada. Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Sejarah Pilkada dimulai sejak awal kemerdekaan Indonesia, diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat dengan kontrol ketat. Reformasi tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilihan kepala daerah.
Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005 setelah diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2008 memungkinkan calon independen untuk ikut serta dalam Pilkada.
Pada tahun 2014, terjadi kontroversi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, namun Presiden SBY mengembalikan sistem Pilkada langsung melalui Perppu No. 1 Tahun 2014. Di era pemerintahan Presiden Jokowi, UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2015, dan UU No. 10 Tahun 2016 memperkuat sistem Pilkada langsung.
Pilkada merupakan wujud dari proses demokrasi di Indonesia yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat dalam pemilihan pemimpin daerah.