Biaya klaim asuransi mobil sering kali mengejutkan pemiliknya. Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan sering tidak memperhatikan rincian biaya yang tercantum dalam polis asuransi. Oleh karena itu, penting bagi calon nasabah asuransi untuk memahami cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum membeli polis asuransi tertentu.
Beberapa faktor yang mempengaruhi harga asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, harga kendaraan, dan wilayah domisili kendaraan. Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Besarnya biaya own risk bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dibayarkan. Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, dan begitu pun sebaliknya.
Pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko setelah klaim diajukan dan disetujui. Besaran biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimal sebesar Rp150.000 atas setiap kejadian yang dialami. Deductible dapat mencapai lebih dari Rp500.000 tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dilakukan setelah pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, dan itulah jumlah pertanggungan yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi. Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident, yang berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang terjadi.
Meskipun OJK telah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan pemegang polis harus membayar lebih dari jumlah tersebut saat mengajukan klaim. Hal ini bisa disebabkan oleh nilai premi atau penyebab kecelakaan. Meskipun OJK telah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan biayanya. Oleh karena itu, biaya klaim bisa bervariasi dan sebaiknya pemilik asuransi memeriksa polis asuransi mobil sebelum membelinya.