Jakarta (ANTARA) – Warna rambu lalu lintas dibuat berbeda sesuai peruntukannya, dan masing-masing warna digunakan untuk petunjuk yang berbeda pula. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, ada empat warna rambu lalu lintas yang digunakan di Indonesia.
Rambu berlatar warna kuning digunakan untuk memberi peringatan tentang kondisi jalan dan medan yang akan dilalui. Warna kuning juga digunakan untuk peringatan terkait tikungan tajam, jalan berlubang, permukaan jalan licin, dan lain sebagainya.
Rambu berlatar warna merah digunakan untuk peringatan larangan seperti dilarang memutar balik, berhenti di pinggir jalan, parkir sembarangan, atau mengemudi dengan kecepatan lebih dari 40km per jam.
Rambu berlatar warna biru menunjukkan instruksi atau perintah kepada pengguna jalan, seperti meminta pengendara mengikuti jalan, memasuki jalur yang ditunjuk, atau mematuhi kecepatan minimum.
Rambu berlatar warna hijau digunakan untuk memberikan informasi tentang arah dan jalur jalan kepada pengguna jalan, misalnya petunjuk ke arah jalan tol atau jarak tempuh ke lokasi tertentu.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024