Kejadian KTP hilang bisa dialami siapa pun, tetapi penting untuk mengetahui cara mendapatkan kembali KTP yang hilang. Saat ini, era digital memudahkan karena data kita telah tercatat di Catatan Sipil jika pernah membuat KTP sebelumnya.
Jika KTP hilang, Anda tidak perlu khawatir karena e-KTP bisa diurus untuk mendapatkan yang baru. Berikut adalah cara mengurus e-KTP yang hilang baik secara offline maupun online, berdasarkan informasi dari Dukcapil dan sumber lain:
Cara mengurus e-KTP hilang secara offline:
1. Laporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwajib untuk mendapatkan surat kehilangan.
2. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
3. Jika memungkinkan, bawa fotokopi e-KTP yang hilang sebagai persyaratan.
4. Isi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).
5. Serahkan semua dokumen untuk diverifikasi data oleh petugas.
6. Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu tujuh hari kerja.
7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa perwakilan orang lain.
Cara mengurus e-KTP hilang secara online:
1. Buka situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal Anda.
2. Daftar akun sesuai petunjuk di situs.
3. Isi formulir pelayanan yang diminta sebagai persyaratan.
4. Unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
5. Tunggu proses pengajuan KTP baru, dan pemberitahuan akan dikirimkan ketika KTP sudah jadi.
6. Ambil KTP di Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
Dengan memahami cara mengurus e-KTP yang hilang baik secara offline maupun online, Anda dapat mendapatkan kembali KTP Anda dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat.