Bank Indonesia mencabut dan menarik 3 pecahan uang logam, yaitu pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, pencabutan dilakukan karena masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Masyarakat yang memiliki uang logam tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.
Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Uang logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak akan diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan pengelolaan uang Rupiah.