Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya setelah 10 tahun menjabat. Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI baru dalam periode 2024-2029 menandai berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Minggu. Setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Jokowi berhak menerima uang pensiun sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Aturan terkait pemberian uang pensiun ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 6 UU tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.
Berdasarkan UU tersebut, para pensiunan presiden akan mendapatkan uang pensiun berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp5.040.000 per bulan. Oleh karena itu, besaran uang pensiun Presiden sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Selain uang pensiun, pensiunan presiden juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti tunjangan sesuai dengan peraturan mengenai pensiun Pegawai Negeri, biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan mereka dan keluarganya, rumah kediaman yang layak, kendaraan milik negara beserta pengemudi, serta staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Dengan berakhirnya masa pemerintahan Jokowi, masa depan baru telah dimulai dengan pelantikan Presiden baru. Jokowi meninggalkan Istana Merdeka usai purna tugas sebagai Presiden, dan Prabowo Subianto kini resmi menjabat sebagai Presiden RI.