M Fadhil Rahmi, calon Wakil Gubernur Aceh, baru-baru ini mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa total kekayaan Fadhil Rahmi mencapai Rp6.184.000.000, yang terdiri dari aset yang diperolehnya selama masa jabatannya di DPD RI pada tahun 2023 tanpa adanya hutang.
Fadhil Rahmi, yang berpasangan dengan Bustami Hamzah sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 dalam Pilkada 2024, memiliki sejumlah aset termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi. Salah satu aset termahal yang dimilikinya adalah tanah dan bangunan seluas 850 m²/240 m² di Kabupaten Bireuen senilai Rp2 miliar. Selain itu, Fadhil Rahmi juga memiliki tiga kendaraan bermotor dengan total nilai Rp528 juta, antara lain mobil Toyota Altis tahun 2005 senilai Rp90 juta, sepeda motor Honda NF 125 tahun 2009 senilai Rp8 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 senilai Rp430 juta.
Laporan ini disampaikan secara elektronik kepada KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Tujuan dari pengungkapan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Meskipun tidak ada indikasi tindak pidana terkait laporan harta kekayaan tersebut, pejabat harus tetap bertanggung jawab apabila terdapat aset yang tidak dilaporkan di kemudian hari.