Bob Hasan telah resmi ditunjuk sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI untuk periode 2024-2029 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam tugasnya memimpin pembahasan rancangan undang-undang dan program legislasi nasional bersama wakil-wakil dari berbagai fraksi, Bob Hasan telah menunjukkan dedikasi terhadap prinsip dan kewajiban transparansi dengan menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.
Rincian harta kekayaan Bob Hasan tercatat dalam LHKPN, yang mencakup properti, alat transportasi, surat berharga, kas, dan hutang. Dalam aset propertinya, Bob Hasan memiliki tanah dan bangunan dengan total senilai Rp15.559.342.000 yang tersebar di beberapa daerah. Selain itu, dari aset alat transportasi dan mesin senilai Rp1.218.500.000, Bob Hasan memiliki kendaraan mobil dan motor. Harta bergerak lainnya senilai Rp150.000.000, surat berharga senilai Rp1.000.000.000, kas dan setara kas senilai Rp45.088.925.893, serta harta lainnya senilai Rp8.200.000.000 juga tercatat dalam LHKPN.
Namun, Bob Hasan juga masih memiliki hutang sebesar Rp27.392.679.523 yang harus dilunasi. Dengan demikian, total kekayaannya setelah dikurangi hutang mencapai Rp43.824.088.370. Langkah transparansi ini membantu membangun kepercayaan masyarakat dan menjaga integritasnya sebagai wakil rakyat. Artinya, dengan penetapan kedudukannya sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan akan terus memberikan dedikasi dan pengabdian untuk kepentingan negara dan rakyat.