Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, memberikan tanggapan terkait rencana penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2025 oleh pemerintah. Sesuai dengan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1, terungkap bahwa tarif PPN sebelumnya telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan rencana kenaikan lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Anindya menyatakan bahwa reaksi dari dunia usaha terhadap pertambahan pajak akan terjadi, sehingga Kadin akan mempertimbangkan kemungkinan penundaannya. Jika kenaikan tarif PPN tetap dilaksanakan, Anindya menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha sebagai imbalan. Anindya juga menyoroti pentingnya memberikan insentif kepada dunia usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang sedang dihadapi saat ini. Kadin juga akan memperbincangkan hal ini dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sebagai langkah selanjutnya. Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan juga memberikan pendapat yang serupa, mengungkapkan bahwa penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mungkin akan dilakukan guna memberikan stimulus kepada masyarakat menengah ke bawah. Luhut menekankan perlunya memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkannya sebelum menerapkan kenaikan tarif PPN, seperti bantuan dalam bentuk tarif listrik. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan efek dari kenaikan tarif PPN dapat diimbangi dengan stimulus yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam aspek fiskal ekonomi nasional.