Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan panggilan untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Mereka diminta untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun anggaran 2023-2024. Sesuai dengan laporan dari Kompas, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar terkait kasus yang melibatkan empat tersangka korupsi yang juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Di sisi lain, Wali Kota Semarang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak berdasarkan klasifikasi perkara yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.