Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah salah satu kementerian Pemerintah Indonesia yang berfokus pada bidang pendidikan. Baru-baru ini, Kemendikdasmen mengeluarkan aturan terbaru terkait ketentuan berpakaian bagi pegawainya. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 8 November 2024 dengan tujuan meningkatkan kerapihan dan menyesuaikan diri dengan dinamika budaya kerja. Pakaian resmi sering dianggap sebagai simbol bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan abdi negara. Dengan memakai seragam resmi, pegawai pemerintah dapat dengan mudah dikenali oleh masyarakat. Aturan pakaian kerja ini didesain untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman, profesional, dan sesuai dengan nilai-nilai kerja yang berlaku. Sehingga, para pegawai tidak lagi menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.
Aturan pakaian seragam ASN terbaru memberikan pedoman terkait warna pakaian yang harus dipatuhi sesuai dengan edaran Kemendikdasmen. Setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang kombinasi warna putih dan hitam pada Hari Senin, dengan atasan berwarna putih dan bawahan berwarna gelap. Pada Hari Selasa hingga Jumat, pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas dengan tetap menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai lingkungan kerja. Namun, tanda pengenal harus tetap dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja. Selain itu, pada Hari Upacara Bendera, pegawai harus mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan.
Pakaian seragam dinas terbaru ASN menciptakan perubahan signifikan dalam dunia pemerintahan. Warna seragam dinas yang semula berwarna khaki kini mengalami perubahan menjadi baju putih dipadukan dengan bawahan berwarna gelap. Aturan ini bertujuan untuk menyamakan standar pakaian yang dikenakan oleh setiap instansi, baik PNS maupun PPPK, guna menciptakan kesamaan dan konsistensi dalam penampilan. Dengan demikian, aturan pakaian seragam ASN terbaru bukan hanya sekedar penyesuaian, tetapi juga merupakan langkah menuju keseragaman dalam penampilan pegawai pemerintah.