Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024). Besaran UMK dan UMSK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kota Semarang menduduki posisi tertinggi dalam UMK 2025 di seluruh Jawa Tengah dengan upah minimum baru tahun 2025 mencapai Rp3.627.568.
Perlu dicatat bahwa upah minimum di Semarang dibagi menjadi dua kategori, yaitu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). Angka Rp3.627.568 berlaku untuk UMSK konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, dan penyewaan alat konstruksi dengan operator. Sementara UMK Kota Semarang secara umum adalah Rp3.454.827.
Sektor pekerjaan yang mendapat UMSK di Kota Semarang meliputi konstruksi, industri suku cadang kendaraan bermotor, konveksi dan tekstil, industri plastik, sepatu, dan rokok. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 mengatur secara rinci sektor pekerjaan yang memenuhi syarat untuk UMSK di Kota Semarang. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun guna melindungi mereka agar tidak dibayar di bawah upah minimum yang telah ditetapkan, sanksi akan diberlakukan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.