Pemerintah memberikan jaminan pelindungan bagi pekerja/buruh terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Khususnya untuk sektor padat karya dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa berbagai program mitigasi telah disiapkan untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh dalam menghadapi kebijakan PPN tersebut. Penekanan diberikan pada prinsip keadilan ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, di mana mereka yang mampu akan membayar lebih banyak pajak dan masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi oleh negara.
Langkah-langkah konkret dilakukan, seperti memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditawarkan untuk pekerja yang terkena PHK, termasuk bantuan tunai, pelatihan, dan akses Program Prakerja.
Seluruh langkah ini diambil dalam kerangka strategi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Pendekatan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap menguntungkan pekerja dan buruh.