Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menjelaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam menyelesaikan tuntutan pensiunan perusahaan akibat restrukturisasi Jiwasraya. Menurutnya, Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak memiliki hubungan hukum dalam kasus ini, melainkan hubungan hukum terjadi dengan Jiwasraya. Hal ini disampaikan oleh Nurdin pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Nurdin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim ingin membantu menyelesaikan masalah para pensiunan, namun untuk memberikan bantuan diperlukan landasan hukum yang saat ini belum ada. Sebaliknya, Pupuk Indonesia telah menunjukkan niat baik dengan berkonsultasi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan Agung untuk memperkuat keputusan perusahaan. Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, juga mengungkapkan rencana meminta pendapat hukum dari Jamdatun terkait bantuan bagi pensiunan terdampak asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim.
Polri juga menjelaskan bahwa tetap akan patuh pada UU 2 Tahun 2002 meskipun ada perubahan dalam Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengganti pejabat negara setelah uji kelayakan dan kepatutan. Polri menanggapi revisi tersebut sebagai langkah yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.