Pada Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang dikenal sebagai BPI Danantara. Badan tersebut memiliki kewenangan untuk mengelola aset kekayaan negara dalam bentuk dividen BUMN. Keuntungan dan kerugian yang terjadi selama pengelolaan aset menjadi tanggung jawab Danantara dan bukan negara, sesuai dengan draf final RUU tentang BUMN yang baru disahkan di DPR RI. Jika Danantara mencapai keuntungan, sebagian laba tersebut disetor ke kas negara setelah pencadangan untuk menutup risiko kerugian. Namun, jika terjadi kerugian, tidak mungkin untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada menteri, anggota dewan pengawas, badan pelaksana, atau pegawai Danantara. Mereka harus membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan mereka, bahwa tugas mereka dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan tujuan investasi, bahwa tidak ada benturan kepentingan, dan bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Aturan juga menyatakan bahwa anggota organ Danantara bukan merupakan penyelenggara negara, dan badan tersebut tidak dapat dipailitkan kecuali terbukti dalam keadaan insolven.