Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memaparkan kebijakan strategis pemerintah terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor Baru, bank emas, dan Danantara Indonesia. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia. Pada acara Pelantikan Pegadaian Gold Bank dan Bank Layanan Syariah Indonesia di Menara Gade, Prabowo menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah untuk mewujudkan visi tersebut. Salah satunya adalah penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan hasil ekspor disimpan 100% di Indonesia selama 12 bulan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan hasil ekspor Indonesia hingga US$80 miliar pada tahun 2025.
Selain itu, diluncurkan juga Dana Investasi Danantara Indonesia dengan total aset di bawah pengelolaan lebih dari US$900 miliar. Dan pada hari berikutnya, diresmikan layanan bank emas pertama di Indonesia. Bank emas ini diharapkan dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru. Langkah ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pengolahan emas dari hulu ke hilir secara domestik, menghemat devisa, dan mengontrol stabilitas moneter melalui likuiditas emas. Dengan peningkatan produksi emas di Indonesia, Prabowo menekankan pentingnya ekosistem layanan untuk mengoptimalkan cadangan emas negara. Prabowo mengungkapkan harapannya bahwa inisiatif-inisiatif ini akan membawa manfaat bagi Indonesia, terutama dalam mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas negara. Dengan Indonesia memiliki cadangan emas keenam terbesar di dunia, pembentukan bank emas pertama di Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi negara.