Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) memastikan bahwa semua sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hasil pengujian dilakukan di laboratorium LEMIGAS setelah pengambilan sampel dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang dan SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Kepala LEMIGAS, Mustafid Gunawan, menyatakan bahwa semua sampel BBM yang diuji berada dalam batasan mutu yang ditetapkan. Pengujian terhadap bahan bakar bensin meliputi parameter seperti Angka Oktana (RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi, semua sesuai dengan standar yang berlaku.
RON merupakan salah satu parameter penting yang menunjukkan kualitas anti knocking bahan bakar. Dalam upaya menjaga konsistensi kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala. Pengawasan mutu BBM dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang menetapkan tanggung jawab Direktorat Jenderal Migas dalam pemantauan standar dan mutu bahan bakar di dalam negeri. Pelaksanaan aturan tersebut dilakukan melalui pengambilan sampel BBM secara rutin untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Penguatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pertamina dilakukan untuk menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten. Dengan pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, Pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat. Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM dari berbagai lokasi untuk dilakukan pengujian laboratorium sesuai standar yang ditetapkan. Semua ini dilakukan untuk memastikan kualitas bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.