Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bukan hanya kewajiban bagi umat Muslim, tetapi juga momen untuk meningkatkan spiritualitas. Namun, dalam menjalankan kewajiban tersebut, tetap mengutamakan kesehatan juga menjadi hal yang penting. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah mengenai penggunaan obat saat puasa. Sebenarnya, tidak semua jenis obat dapat membatalkan puasa, terutama jika obat tersebut tidak masuk ke dalam lambung dan bertujuan untuk kesembuhan tanpa melalui saluran pencernaan.
Obat yang tidak membatalkan puasa umumnya berbentuk luar atau tidak diserap oleh tubuh secara internal. Beberapa jenis obat tersebut termasuk obat oles, obat suntik, hingga obat tetes tertentu. Pentingnya pemahaman akan hal ini adalah agar kesehatan tetap terjaga tanpa mengurangi pahala ibadah puasa. Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan (Menkes), inilah beragam jenis obat yang tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Tidak semua obat dapat membatalkan puasa, terutama obat yang tidak masuk ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan. Beberapa bentuk obat yang aman digunakan saat berpuasa antara lain adalah obat suntik, obat di bawah lidah, obat oles, obat tetes mata dan telinga, obat kumur, serta obat melalui dubur dan vagina. Dengan pemahaman mengenai jenis-jenis obat ini, umat Muslim tidak perlu ragu dalam menjalani pengobatan saat berpuasa, tetapi tetap menjaga kesehatan sebagai bagian dari ikhtiar dalam menjalankan ibadah dengan baik.