Sebuah SPBU di Kelurahan Tanjung Selamat, Kota Medan ditutup oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan karena diduga melakukan pengoplosan terhadap BBM jenis Pertalite. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL, U, dan YTP. Menurut Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, BBM yang disita bukanlah produk resmi dari Pertamina. Truk tanki yang membawa BBM ilegal tersebut juga bukan transportir resmi Pertamina. Pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti BBM dan hasilnya menunjukkan bahwa cairan tersebut tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, truk tanki yang digunakan juga tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup. Sebagai konsekuensi, izin operasi SPBU tersebut dicabut oleh Pertamina Patra Niaga. Tersangka dalam kasus ini menghadapi dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kasus pengoplosan BBM ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.