Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, telah mengumumkan rencana penerapan sistem Flexible Work Arrangement (FWA) mulai H-7 Lebaran, tepatnya tanggal 24 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan adanya FWA, diharapkan arus mobilitas dapat lebih merata, sehingga tingkat kemacetan, terutama di jalur-jalur utama selama musim mudik, dapat berkurang secara signifikan.
Sistem kerja fleksibel FWA memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas. Terkait hal ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari Perpres ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski FWA memberikan fleksibilitas, aturan ini tidak berlaku untuk sejumlah kelompok, seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan mereka. Penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan selama mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN. Langkah inovatif ini menjadi relevan di sektor swasta maupun pemerintahan, memberikan fleksibilitas bagi pekerja serta mendukung pengurangan kemacetan lalu lintas.