Beberapa kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen, seperti kasus MinyaKita dan skincare abal-abal, menjadi sorotan utama bagi DPR dan masyarakat saat ini. Wakil Ketua VI DPR RI, Nurdin Halid menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menangani kasus-kasus tersebut dan masalah terkait produk konsumsi lainnya. Menurut Nurdin, penguatan kelembagaan BPKN diperlukan untuk menangani temuan dan pengaduan terkait perlindungan konsumen, termasuk penanganan pelaku usaha dan pencantuman label/tanda aman di setiap produk. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya aturan khusus Online Dispute Resolution (ODR) untuk mengatur konflik antara konsumen dan pihak terkait. Nurdin juga mengajak para pemerhati industri skincare untuk memberikan masukan tertulis terkait perlindungan konsumen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Ia juga mendukung usulan Kepala BPKN untuk peningkatan anggaran, karena anggaran yang memadai sangat menentukan keberhasilan BPKN dalam melindungi konsumen. Dalam menjaga hak-hak konsumen, penguatan kelembagaan dan sumber daya BPKN menjadi krusial untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.