Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memperkuat industi perbankan dan melindungi konsumen. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025. Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen. Sebelumnya, BPRS Gebu Prima telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi karena tidak memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan. Sehingga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan likuidasi dan mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima. OJK meminta kepada nasabah agar tenang, karena dana masyarakat di bank, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.