Proses hukum dalam hal perceraian di Indonesia tidaklah sederhana, melainkan melibatkan beberapa tahapan dan prosedur yang harus diikuti dengan teliti. Baik pihak istri maupun suami perlu memahami dengan jelas langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurus surat cerai secara sah, agar prosesnya dapat berjalan lancar dan diakui oleh hukum. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, berikut adalah penjelasan terkait cara mengurus surat cerai mulai dari syarat pengajuan gugatan hingga langkah-langkah dalam menangani proses perceraian.
Sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain buku nikah asli, salinan buku nikah yang dilegalisasi, fotokopi KTP pihak penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KK, dan fotokopi akta kelahiran anak jika ada. Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat dasar untuk mengajukan gugatan cerai. Selain itu, jika terdapat aset bersama yang perlu dibagi, dokumen seperti STNK kendaraan, sertifikat tanah, sertifikat rumah, dan bukti kepemilikan harta lainnya juga perlu disiapkan.
Setelah semua dokumen terkumpul dengan lengkap, selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan sesuai dengan tempat tinggal tergugat. Proses pengajuan gugatan cerai memerlukan biaya tertentu yang harus ditanggung oleh pihak penggugat, termasuk biaya pendaftaran perkara, meterai, dan biaya administrasi lainnya. Di pengadilan, pihak penggugat juga perlu memahami proses sidang dan mediasi yang dilakukan untuk mencari kemungkinan perdamaian sebelum memutuskan untuk bercerai.
Jika tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembacaan surat gugatan. Penting untuk memiliki saksi-saksi yang dapat memberikan informasi yang relevan terkait konflik rumah tangga yang terjadi. Jika merasa kesulitan dalam mengurus proses perceraian, pengguna dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pengacara sebagai pendamping hukum yang akan membantu mempercepat proses hukum dan memberikan perlindungan selama proses perceraian berlangsung.