Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran telah menjadi perhatian karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 tidak mencapai target yang direncanakan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini membuat DPRD Pangandaran merasa prihatin, menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan capaian target tidak terpenuhi adalah karena adanya transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dioptimalkan.
Tidak hanya transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematik, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini dijadikan sebagai momentum menuju masa depan yang lebih baik.