Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Asep mengungkapkan hal ini dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pangandaran pada 22 April 2025. Meskipun terdapat capaian positif, Asep menyoroti perlunya perbaikan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang meliputi berbagai laporan terkait urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, dan pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Asep menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat lebih luas. LKPJ bukan hanya merupakan laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Evaluasi ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi strategis yang telah disampaikan guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting dari DPRD termasuk pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perumda, penyesuaian zonasi harga tanah dan NJOP, serta penyelesaian status pegawai non-ASN.
Ketua DPRD, Asep Noordin, menegaskan bahwa semua rekomendasi tersebut harus dijadikan panduan untuk memperbaiki sektor pemerintahan. Evaluasi ini diharapkan bukan hanya sebagai dokumen formalitas, tetapi juga sebagai arah kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.