Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada kuartal I-2025 mencapai Rp 55,7 triliun, dengan penurunan sebesar 5,6 persen. Salah satu faktor penyebab penurunan ini adalah fenomena downtrading, dimana masyarakat beralih ke produk rokok yang lebih murah. Produksi rokok pada kuartal tersebut juga mengalami penurunan sebesar 4,2 persen, terutama pada rokok golongan 1 yang turun 10,9 persen. Meskipun golongan 2 naik 1,3 persen dan golongan 3 naik 7,4 persen.
Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bahwa penurunan penerimaan CHT ini diprediksi akibat tidak adanya kenaikan tarif pada tahun 2025 dan terus berlanjutnya fenomena downtrading. Penurunan ini terjadi karena produksi rokok golongan 1 yang mengalami penurunan tidak bisa diimbangi oleh pertumbuhan pada golongan 2 dan 3. Selain itu, dalam dua tahun terakhir, penerimaan CHT juga mengalami penurunan sedikit. Pada tahun 2022, penerimaan cukai CHT mencapai Rp 218,3 triliun, turun ke Rp 213,5 triliun pada tahun 2023, dan Rp 216,9 triliun pada tahun 2024.
DJBC melalui operasinya telah berhasil memberantas rokok ilegal sebanyak 2.928 pada kuartal I-2025, dengan nilai penindakan mencapai Rp 367,6 miliar. Hal ini dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak rokok ilegal yang beredar di dalam negeri dan yang masuk dari impor. Langkah-langkah ini diambil untuk mengontrol dan mengurangi dampak rokok ilegal terhadap keuangan negara.