Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Pengelolaan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan dibangun dengan kehati-hatian dan akuntabilitas, bukan sekadar sebagai skema bantuan atau sumbangan semata. Budi Arie menyatakan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta bahwa pihaknya ingin mengelola Kopdes Merah Putih secara cermat, dengan pertimbangan yang matang untuk mengurangi risiko potensial. Kopdes dipahami sebagai lembaga bisnis yang dimiliki oleh desa dan setiap keuntungan akan didistribusikan kembali kepada anggota desa untuk memastikan manfaat ekonomi tetap di dalam komunitas. Kopdes akan menjadi saluran distribusi utama untuk barang-barang pokok yang disubsidi pemerintah. Pendirian Kopdes merupakan mandat dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Kopdes di seluruh Indonesia dalam upaya membangun ekonomi pedesaan yang mandiri. Program ini direncanakan akan beroperasi penuh dan diluncurkan resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda Indonesia.