Menaker Copot Pejabat yang Diduga Terlibat Kasus Suap Calon TKA
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Menurut Menaker Yassierli, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024.
Meskipun ada pergantian pejabat terkait dengan kasus ini, Menaker memastikan bahwa layanan terkait dengan izin TKA tidak akan terganggu. Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para terduga terkait dapat memperbaiki pelayanan yang diberikan oleh kementeriannya.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus yang terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan TKA.
Menaker Yassierli menekankan bahwa pihaknya akan mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus ini. Proses tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi menjadi lebih baik di masa depan.