OJK mengungkapkan bahwa praktik judi online atau judol masih sering menipu masyarakat Indonesia, dengan berbagai modus baru yang ditemukan. Salah satunya adalah penyamaran situs judol sebagai platform edukatif, seperti situs dongeng anak-anak. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan terus dilakukan namun para pelaku terus memperbarui cara mereka dengan modus terselubung yang semakin canggih.
Beberapa modus baru yang ditemukan termasuk penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, penyalahgunaan rekening dormant, dan jasa money changer sebagai sarana pencucian uang. Pelaku juga menggunakan skema ekspor-impor fiktif untuk menyembunyikan aliran dana mereka agar dapat lolos dari pengawasan sistem keuangan formal. Langkah-langkah strategis telah diambil oleh OJK, seperti memblokir lebih dari 14 ribu rekening terindikasi terkait aktivitas judi online dan memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan.
OJK juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Komdigi dan PPATK serta terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih sadar akan bahaya dan jebakan judol. Tujuannya bukan hanya untuk menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga untuk membentuk masyarakat yang lebih cerdas secara finansial dan tahan terhadap godaan perjudian daring. Data menunjukkan bahwa OJK telah menerima 128.281 laporan masyarakat terkait penipuan di sektor keuangan, dengan korban kerugian mencapai Rp2,6 triliun.