Pada Selasa, 3 Juni 2025, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza mengonfirmasi bahwa rencana penyeragaman bungkus rokok tidak akan diterapkan. Keputusan ini disambut baik oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan. Menurut Agus, wacana tersebut yang awalnya diajukan namun dibatalkan merupakan langkah yang sesuai. Dia menekankan bahwa regulasi luar negeri tidak dapat langsung diterapkan di Indonesia karena perbedaan kondisi sosial dan ekonomi. Agus juga menyoroti dampak regulasi pemerintah pusat terhadap industri hasil tembakau, yang secara langsung mempengaruhi kesejahteraan petani dan buruh di daerah penghasil tembakau, khususnya Temanggung.
Ketika kebijakan terlalu ketat, Agus menyatakan bahwa ada risiko terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tembakau. Dia menyoroti kenaikan tarif cukai yang berdampak langsung pada penjualan rokok legal, terutama pada pabrikan golongan satu dan dua yang biasanya menyerap sebagian besar tembakau rakyat. Agus meminta agar kebijakan yang diambil harus adil dan tidak memberatkan petani dan buruh. Dia juga menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi, serta dukungan pemerintah pusat dalam bentuk subsidi terhadap tanaman unggulan daerah seperti tembakau, kopi, dan cabai. Agus berharap agar road map industri hasil tembakau juga memperhatikan industri rokok untuk memastikan keseimbangan tersebut.