Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, secara terbuka menyinggung rencana pemerintah untuk menunjuk platform e-Commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Wacana tersebut masih dalam tahap rancangan pemerintah dan belum memiliki dasar hukum yang jelas. Anggito menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan skema perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan online. Pemerintah berharap kebijakan tersebut akan membantu dalam pendataan transaksi para pelaku usaha di marketplace atau e-Commerce demi sistem perpajakan yang lebih baik. Anggito juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, kebijakan serupa pernah diterapkan namun kemudian dicabut tanpa penerbitan tarif pajak yang baru. Rencana terkait tarif pajak akan disampaikan pada waktu yang tepat sesuai perkembangan kebijakan tersebut. Menurutnya, pendataan potensi perpajakan di sektor digital atau elektronik masih belum dilakukan dengan baik oleh pemerintah, sehingga penugasan untuk mendata pelaku usaha melalui platform diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai transaksi yang dilakukan melalui PMSE.