Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertimbangkan kebijakan baru terkait penetapan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 Kg menjadi satu harga. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membuat harga tabung LPG subsidi lebih terjangkau, merata, dan adil mulai tahun 2026. Bahlil juga mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang disusun merupakan revisi Peraturan Presiden terkait LPG 3 kg, dengan maksud untuk memperbaiki tata kelola dan distribusi gas di dalam negeri. Revisi tersebut akan membahas mekanisme penetapan satu harga untuk mencegah kebocoran dan ketidaksesuaian harga antarwilayah.ihat adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi dan harga eceran tertinggi yang beredar di lapangan, Bahlil berharap aturan baru ini bisa memperbaiki rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran kepada pengguna yang membutuhkan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat menyederhanakan rantai distribusi gas di Indonesia. Inilah langkah pemerintah dalam mengoptimalkan regulasi terkait LPG 3 Kg untuk memastikan ketepatan subsidi dan distribusi yang efektif sesuai alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.