Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan karena kasus korupsi impor gula. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengaku bersalah atas tindakan korupsi tersebut. Selain itu, Tom Lembong juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman hukuman tambahan jika denda tidak dibayarkan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar karena tindakan Tom Lembong memberikan izin impor gula tanpa prosedur resmi. Meskipun ada faktor yang meringankan hukuman, Tom Lembong tetap harus menerima konsekuensi dari perbuatannya. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun denda yang harus dibayarkan tetap sama. Kasus ini menandai akhir dari karier Tom Lembong yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh profesional di pemerintahan.