Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah patriotik dengan merevisi peraturan pemerintah yang mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memperkuat perekonomian nasional. Hal ini disampaikannya dalam acara Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta. Pada tanggal 17 Februari, Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Pasal 7 dalam peraturan baru tersebut mengharuskan pengekspor menjual DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan. Menurut Misbakhun, kebijakan ini sangat patriotik dan bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia. Aturan ini juga bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional karena DHE memiliki dampak fundamental pada kekuatan ekonomi nasional yang diukur dari cadangan devisa.
Meskipun demikian, Misbakhun menyoroti pentingnya DHE dalam mendukung aktivitas ekonomi di dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa ekspor nasional masih didominasi oleh sektor SDA dan bahwa DHE harus mampu mendorong aktivitas ekonomi lain di Indonesia. Menurutnya, jika hasil ekspor tidak kembali ke dalam negeri dan tidak dapat memicu aktivitas bisnis lainnya, ada kelemahan konstitusional dalam menjalankan ekonomi nasional.
Dengan mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Misbakhun menegaskan pentingnya sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Aturan baru terkait DHE ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.