Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam perdagangan beras. Dalam acara peringatan Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tanggal 23 Juli, Prabowo mengungkapkan bahwa manipulasi harga dan penjualan ulang beras subsidi telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 triliun setiap tahun. Beliau menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan tertentu terlibat dalam praktik curang ini, dengan 212 perusahaan penggiling padi terbukti melakukan pelanggaran. Prabowo menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan ekonomi, tapi juga merampas hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi. Ia memandang hal ini sebagai kejahatan ekonomi yang harus ditindak tegas. Prabowo juga menegaskan bahwa kerugian sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, Prabowo telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti praktik curang tersebut sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Beliau menyatakan bahwa kontrol atas produksi makanan pokok seperti beras sangat penting bagi negara dan harus dikelola oleh pemerintah sesuai dengan amanat konstitusi. Menurut Prabowo, tindakan tegas untuk menindak praktik curang ini bukan semata-mata atas keinginan pribadi, melainkan sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dan sebagai langkah untuk melindungi kepentingan negara.